Friday, 13 May 2022

RISYWAH

 Risywah


Penulis: Muhammad Irfan Budiman
Edit: Muhammad Irfan Budiman


Tanggal Pembuatan: 13 Mei 2022 21.13 WIB


Pengertian Risywah
Menurut Abdullah Ibnu Abdul Muhsin seperti dikutip dari Kompasiana, risywah adalah sesuatu yang diberikan oleh orang yang memiliki wewenang memutuskan sesuatu supaya orang yang memberikan wewenang mendapatkan keinginan

Unsur-Unsur Risywah
- Penerima Suap
  Penerima suap merupakan orang yang menerima sesuatu dari orang lain berupa harta atau uang
  maupun jasa supaya orang yang menerima sesuatu dari orang lain melaksanakan permintaan dari
  penyuap
- Pemberi Suap
  Pemberi suap merupakan orang yang menyerahkan harta atau jasa untuk mencapai tujuan
- Harta yang diberikan
  Harta yang dijadikan objek, seperti mobil, motor, laptop, handphone, uang, rumah, dan lain-lain

Jenis-Jenis Risywah
- Risywah untuk membatilkan yang hak atau membenarkan yang batil
  Maksud dari membatilkan yang hak atau membenarkan yang batil adalah suatu hak yang
  membatilkan adalah suatu kebenaran, sedangkan suatu yang batil adalah suatu yang membuat
  kita berdosa
- Risywah untuk mempertahankan kebenaran atau mencegah kezoliman
- Risywah untuk memperoleh jabatan atau pekerjaan



Sumber:
    - Website Kompasiana: Macam-Macam Risywah dan Hukum dalam Islam

Thursday, 12 May 2022

LUQATHAH

Luqathah


Penulis: Muhammad Irfan Budiman
Edit: Muhammad Irfan Budiman


Tanggal Pembuatan: 13 Mei 2022 13.00 WIB



Pengertian Luqathah
Luqathah merupakan harta yang diambil dari suatu tempat yang tidak diketahui pemiliknya

Jenis-Jenis Luqthah
- Barang yang (mungkin) sudah tidak akan diambil, dicari oleh pemilik barang tersebut atau
  dilihat dengan orang yang melewatinya

  Contoh:
       - Botol bekas                        - Gantungan kunci
       - Permen                               - Uang recehan

- Barang temuan yang tidak perlu dirawat dan menjaganya

  Contoh:
       - Itik
       - Hewan unggas

- Barang temuan yang memiliki nilai bagi orang lain

   Contoh:
       - Uang dalam jumlah besar      - Handycam
       - Handphone                             - Laptop
               - Dompet yang berisi kartu identitas diri

Hukum Orang Yang Mengambil Barang Temuan
- Apabila dirinya merasa yakin bahwa dirinya bisa mengembalikan barang tersebut,
  dirinya wajib mengembalikan barang tersebut ke pemiliknya
- Apabila dirinya percaya bahwa dirinya bisa menangani segala sesuatu yang
  bersangkutan dengan barang tersebut, baik itu perawataan atau penjagaannya sesuai,
  dirinya tidak wajib alias sunnah mengembalikan barang tersebut ke pemiliknya

Kewajiban Orang Yang Mengambil Barang Temuan
- Menjaga dan merawat barang tersebut
- Mengumumkan barang yang ditemukan selama satu tahun. Apabila setelah satu tahun
  belum ada pemiliknya yang datang, barang tersebut boleh dimilikinya
- Tidak diperbolehkan meminta biaya ke pemilik yang memiliki barang tersebut, kecuali
  biaya pengganti karena dirinya sudah merawat barang tersebut dengan baik dan benar
  atau hadiah yang diberikan oleh barang tersebut


Sumber:
    - Website Portal Ilmu: Mengenal Apa itu Luqathah (Barang Temuan)

TAKHAYUL

  Takhayul Penulis:  Muhammad Irfan Budiman Edit:  Muhammad Irfan Budiman Tanggal Pembuatan:  19 Juni 2022 20.47 WIB Pengertian Takhayul Tak...