Luqathah
Penulis: Muhammad Irfan Budiman
Edit: Muhammad Irfan Budiman
Tanggal Pembuatan: 13 Mei 2022 13.00 WIB
Pengertian Luqathah
Luqathah merupakan harta yang diambil dari suatu tempat yang tidak diketahui pemiliknya
Jenis-Jenis Luqthah
- Barang yang (mungkin) sudah tidak akan diambil, dicari oleh pemilik barang tersebut atau
dilihat dengan orang yang melewatinya
Contoh:
- Botol bekas - Gantungan kunci
- Permen - Uang recehan
- Barang temuan yang tidak perlu dirawat dan menjaganya
- Itik
- Hewan unggas
- Barang temuan yang memiliki nilai bagi orang lain
Contoh:
- Uang dalam jumlah besar - Handycam
- Handphone - Laptop
- Dompet yang berisi kartu identitas diri
Hukum Orang Yang Mengambil Barang Temuan
- Apabila dirinya merasa yakin bahwa dirinya bisa mengembalikan barang tersebut,
dirinya wajib mengembalikan barang tersebut ke pemiliknya
- Apabila dirinya percaya bahwa dirinya bisa menangani segala sesuatu yang
bersangkutan dengan barang tersebut, baik itu perawataan atau penjagaannya sesuai,
dirinya tidak wajib alias sunnah mengembalikan barang tersebut ke pemiliknya
Kewajiban Orang Yang Mengambil Barang Temuan
- Menjaga dan merawat barang tersebut
- Mengumumkan barang yang ditemukan selama satu tahun. Apabila setelah satu tahun
belum ada pemiliknya yang datang, barang tersebut boleh dimilikinya
- Tidak diperbolehkan meminta biaya ke pemilik yang memiliki barang tersebut, kecuali
biaya pengganti karena dirinya sudah merawat barang tersebut dengan baik dan benar
atau hadiah yang diberikan oleh barang tersebut
Sumber:
- Website Portal Ilmu: Mengenal Apa itu Luqathah (Barang Temuan)
No comments:
Post a Comment